A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Negara kita ini mengakui bahwa ideology yang kita pakai
adalah Pancasila sebaga ideologi terbuka. Sebagai mahasiswa seringnya kita
menemukan pertentangan mengenai ideology ini, dan mungkin juga kita tidak terlalu
mengerti kenapa ideology yang kita pakai adalah Pancasila dan kenapahars
bersifat terbuka. Banyak pertanyaan lain yang menjadkan kita harus kritis dan
harus tanggap serta paham bagaimana itu Pancasila , bagaimana itu ideology yang terbuka
sehingga kita tidak merasa bahwa adalah salah bilamana kita menggunakan
ideology Pancasila dan juga sebagai bekal kita untuk menangkal pengaruh buruk
dari ideology-ideologi yang mencoba merusak bangsa ini yang pastinya akan
menimbulkan perpecahan. Dan sudah sepatasnya kita sebagai mahasiswa memahami
dan mengerti apa itu Pancasila sebagai ideology.
II. Tujuan
1. Untuk mengetahui dan mengerti apa yang
dimaksud dengan ideology
2. Untuk mengetahui sejarah terbentuknya
Pancasila
3. Untuk mengetahui dan mengerti Pancasila
sebagai ideology bangsa kita.
B. ISI
A.
Ideologi
1.
Pengertian Ideologi
Ideology berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata
yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang
berarti ilmu. Pengertian ideology secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan,
keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas,
ideology adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai
dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Ada beberapa istilah ideology menurut
beberapa para ahli yaitu:
a. Destut De Traacy :
Istilah ideology pertama kali
dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang
diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat
Perancis.
b. Puspowardoyo:
Bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai
komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang
atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan
sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang
dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai
baik dan tidak baik.
c. Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
d. Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
2.
Karakteristik Ideologi
a. Ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam
situasi kritis.
Situasi
kritis, dimana cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak yang sebelumnya
dianggap umum dan wajar dalam suatu masyarakat telah dianggap sebagai suatu
yang sudah tidak dapat diterima lagi. Keadaan semacam ini biasanya akan
mendorong munculnya suatu ideologi.
b. Ideologi merupakan pola pemikiran yang sistematis.
Ideologi
pada dasarnya merupakan suatu ide atau gagasan yang ditawarkan ke tengah-tengah
arena perpolitikan, oleh karena itu harus disusun sistematis agar dapat
diterima masyarakat secara rasional. Sebagai ide untuk mengatur tertib hubungan
masyarakat maka biasanya menyajikan penjelasan dan visi mengenai kehidupan yang
hendak diujudkan.
c. Ideologi mempunyai ruang lingkup jangkauan yang luas,
namun beragam.
Dilihat dari dimensi horizontal,
ideologi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari
penjelasan-penjelasn yang parsial sifatnya sampai kepada gagasan-gagasan atau
pandangan-pandangan yang komprehensif.
B.
Sejarah terbentuknya Pancasila
Proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asal mula
yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Asal Mula Langsung
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa
materialis, causa formalis, causa efficient.
Adapun
rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut
:
a. Asal mula bahan (causa
materialis)
Asal
bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila
di gali dari nilai-nilai, adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (causa
formalis)
Hal ini
di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di
rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk
Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota
BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan
bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c. Asal mula karya (causa
efficient)
Asal
mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara
menjadi dasar negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai
pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila
menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di
lakuakan oleh BPUPKI , Panitia Sembilan.
2. Asal mula tidak langsung
Asal
mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut:
a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi
dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan,
nilai persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsaIndonesia sebelum membentuk Negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa
nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai
tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila
pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain
bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula
tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas ,dapat membeikan gambaran pada kita bahwa pancasila
itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk
Negara.
Adapun beberapa pengertian Pancasila yaitu:
a. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima
dan sila yang berarti sendi, asas dasar atau peraturan tingkah
laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang
berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian
abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila
tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa
Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah
dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
C. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Dalam
perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi mengandung sifat reformis dan
revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi, seperti ideologi
Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus
dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan
ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan
pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin
dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi
nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan
bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan
Penataran. BP-7 Pusat, 1993). Dalam
alinea pertama Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar dan pembenaran
perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea kedua mengandung cita-cita
bangsa Indonesia (Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Alinea
ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea keempat memuat tugas Negara/tujuan
nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan Negara yang
berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin,
teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini
kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya
(BP-7 Pusat, 1993). Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai
suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah,
manusia, masyarakat, hukum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan
Indonesia.
D. Pancasila Sebagai Ideologi
terbuka
Pancasila sebagai
suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namunbersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual. Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai
berikut:
Ø Dimensi idealis
Yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang
terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaa, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Maka dimensi idealisme yang terkandung dalam ideologi
Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi
yug dicita-citakan (Kunto Wibisono, 1989).
Ø Dimensi normative
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat
Pancasila dalam alinea IV. Berkedudukan sebagai ’staat fundamental norm’
(pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian ini ideologi Pancsiula
agar mampu dijabarkan kedalam langkah operasional perlu memiliki norma yang
jelas.
Batas
Batas Keterbukaan Pancasila
Sungguhpun
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh
dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme,
leninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui
konsensus.
C.
KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi adalah lahir semenjak bangsa
Indonesia ada, dan pada kenyataannya ideologi ini adalah yang mampu menjaga
kesatuan bangsa kita yang mempunyai beragam suku dan budaya. Ideologi Pancasila
merupakan filter bagi kita untuk memandang ideologi-ideologi lain apakah itu
sesuai atau tidak dengan kehidupan bangsa kita, dan Ideologi Pancasila sebagai
ideologi terbuka memberikan peluang kita mengikuti setiap perkembangan jaman.
D.
DAFTAR PUSAKA
Budiyanto; Pendidikan Kewarganegaraan; Erlangga.
http://Ideologi-Wikipedia
bahasa Indonesia,ensiklopedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar